Kamis, 22 Mei 2014

KONSEP SEHAT - SAKIT BERDASARKAN DAERAH PAPUA





Nama   : Rispa Ayu Astuty




NIM     : 70200113098




Kelas   : Kesmas C / II




 




KONSEP SEHAT – SAKIT BERDASARKAN DAERAH ASAL




(PAPUA)




 




A.     Persepsi Budaya Masyarakat Papua Terhadap Konsep Sehat – Sakit




Orang Papua berdasarkan kajian-kajian etnografi mempunyai keanekaragaman kebudayaan yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Tidak hanya itu saja pada keanekaragaman kebudayaan, tetapi dalam unsur kebudayaan mempunyai keanekaragaman berbeda satu sama lain. Orang Papua juga sebagai  suatu kelompok masyarakat yang mempunyai seperangkat pengetahuan, nilai, gagasan, norma, aturan sebagai konsep dasar dari kebudayaan, akan mewujudkan bentuk-bentuk perilakuknya dalam kehidupan sosial dalam mempersepsikan konsep sehat – sakit secara kongkrit berbeda dengan etnik lain.




Dengan demikian keanekaragaman budaya yang ada di dalam masyarakat mencerminkan juga keanekragaman persepsi terhadap konsep sehat – sakitnya, yaitu :




1.      Orang Moi di sebelah utara kota Jayapura mengkonsepsikan sakit sebagai gangguan keseimbangan fisik apabila masuknya kekuatan alam melebihi kekuatan manusia. Gangguan itu di sebabkan oleh roh manusia yang merusak tubuh manusia (Wambrauw, 1994). Hal ini berarti, bahwa bagi orang Moi yang sehat, ia harus selalu menghindari gangguan dari roh manusia tersebut dengan menghindari diri dari tempat-tampat dimana roh tersebut berada misalnya tempat keramat, kuburan, hutan larangan, dan sebagainya. Karena kekuatan-kekuatan alam itu berada pada lingkungan-lingkungan yang menurut adat mereka merupakan tempat pantangan untuk dilewati sembarangan. Biasanya untuk mencari pengobatan, mereka pergi ke dukun, atau mengobati sendiri dengan pengobatan tradisional atau melalui orang lain yang dapat mendiagnosa penyakitnya (dukun akan mengobati kalau hal itu terganggu langsung oleh roh manusia).




2.      Orang Biak Numfor mengkonsepsikan penyakit sebagai suatu hal yang menyebabkan terdapat ketidak seimbangan dalam diri tubuh seseorang. Hal ini berarti adanya adanya kekuatan yang diberikan oleh sesorang melalui kekuatan gaib karena kedengkiannya terhadap orang tersebut (Wambrauw, 1994).




 




B.      Penyakit Malaria Di Papua




Papua adalah salah satu wilayah di Indonesia yang terkenal rawan malaria. Tidak heran karena di sana nyamuk masih sangat banyak terutama di daerah-daerah dekat rawa dan dekat hutan. Papua masih memiliki area hutan berjuta-juta hektar dan sebagian dari dataran rendahnya juga merupakan hutan rawa, tempat seperti itu merupakan habitat yang disukai oleh nyamuk terutama nyamuk penyebab malaria (anopheles). Dan nyamuk-nyamuk yang ada di papua terkenal ganas dan besar-besar. ­­­­­




Menurut masyarakat papua untuk mencegah terkena malaria dianjurkan untuk memakan makanan yang memiliki nilai gizi yang seimbang dan tidak lupa sering-sering makan sayur daun pepaya. Di menu makan masyarakat papua yang paham akan kesehatan, selalu disediakan menu yang salah satunya sayur daun pepaya. Masyarakat papua bisa meracik sayur daun pepaya itu menjadi tidak pahit. Selain sayur daun pepaya, air rebusan akar pohon kelapa juga dapat diminum untuk mencegah malaria.
Ada tumbuhan lain yang menurut bahasa setempat disebut dengan manspai, yang untuk keperluan pencegahan malaria diambil pucuk tunasnya lalu dicuci dan dimakan. Manspai ini nama ilmiahnya adalah Rhus taitensis. ­




 




C.      Pengobatan Terhadap Penyakit Malaria




Untuk mengobati malaria ada beberapa jenis tumbuhan yang dipakai sebagai bahan dasarnya. Salah satunya adalah pohon yang dalam bahasa setempat disebut anas. Tumbuhan ini berupa perdu yang banyak dijumpai di pantai, daunnya agak menyerupai daun tembakau dan bagian tengah batangnya berupa jaringan gabus. Untuk mengobati malaria dapat digunakan daunnya, atau batangnya atau akarnya ataupun buahnya tetapi dipergunakan sendiri-sendiri. Jika daun yang digunakan maka daun itu direbus dan air rebusan itu yang diminum untuk mengobati malaria. Jika akar yang dipakai maka akar diparut dan diberi air matang lalu diperas, dan air perasan itu yang diminumkan ke penderita malaria. Kulit batangnya juga dapat digunakan dengan cara direbus dan air rebusan itu diminumkan ke penderita malaria. Bisa juga buahnya dimakan untuk mengobati malaria.




Daun tumbuhan yang nama lokalnya samparyer atau nama ilmiahnya Glochidion sp. juga mereka manfaatkan untuk mengobati malaria, caranya adalah daun direbus dan airnya diminum. Tumbuhan ini berupa perdu yang tidak terlalu tinggi, daunnya majemuk berseling.




Yaren atau yerem yang nama ilmiahnya Alstonia scholaris juga dapat dimanfaatkan untuk obat malaria. Caranya adalah diambil kulit batang yaren lalu direbus dan airnya diminum.




Tumbuhan yang lain yaitu yang namanya belakang babiji. Untuk mengobati malaria diambil akar tumbuhan ini lalu direbus dan air rebusannya diminumkan kepada penderita malaria. Masih ada satu lagi tumbuhan yang berkhasiat untuk mengobati malaria yaitu inggamimes. Caranya adalah batang inggamimes ditumbuk, lalu diberi air dan diperas, air perasan itulah yang diminumkan ke penderita malaria.




Memang kebanyakan dari ‘resep’ tradisional Papua ini umumnya sangat sederhana, formulanya hanya terdiri satu jenis tumbuhan saja, dan tidak ditentukan dosisnya secara tepat, sehinga biasanya hanya berdasarkan pengalaman saja. Kadang-kadang antara satu dukun dengan dukun yang lain ada sedikit perbedaan dalam menentukan banyaknya bahan yang diperlukan untuk mengobati penyakit yang sama. Berbeda dengan obat modern, dimana dosis yang diberikan sudah ditentukan dan dalam pemakaiannya sebaiknya tidak melampaui dosis maksimal yag diperbolehkan.




 




 




 




D.     Pengobatan Di Papua




Berdasarkan pemahaman kebudayaan orang Papua, dapat dianalisis bagaimana cara-cara melakukan pengobatan secara tradisional. Untuk itu telah diklasifikasikan pengobatann tradisional orang Papua kedalam enam pola pengobatan, yaitu:




1.      Pola Pengobatan Jimat. Pola pengobatan jimat dikenal oleh masyarakat di daerah kepala burung terutama masyarakat Meibrat dan Aifat. Prinsip pengobatan jimat, menurut Elmberg, adalah orang menggunakan benda-benda kuat atau jimat untuk memberi perlindungan terhadap penyakit. Jimat adalah segala sesuatu yang telah diberi kekuatan gaib, sering berupa tumbuhtumbuhan yang berbau kuat dan berwarna tua.




2.      Pola Pengobatan Kesurupan. Pola kesurupan dikenal oleh suku bangsa di daerah sayap burung, yaitu daerah teluk Arguni. Prinsip pengobatan kesurupan adalah seorang pengobat sering kemasukan roh/mahluk halus pada waktu berusaha mengobati orang sakit. Dominasi kekuatan gaib dalam pengobatan ini sangat kentara seperti pada pengobatan jimat.




3.      Pola Pengobatan Penghisapan Darah. Pola penghisapan darah dikenal oleh suku bangsa yang tinggal disepanjang sungai Tor di daerah Sarmi, Marindanim, Kimaam, Asmat. Prinsip dari pola pengobatan ini adalah bahwa penyakit itu terjadi karena darah kotor, maka dengan menghisap darah kotor itu, penyakit dapat disembuhkan. Cara pengobatan penghisapan darah ini dengan membuat insisi dengan pisau, pecahan beling, taring babi pada bagian tubuh yang sakit. Cara lain dengan meletakkan daun oroh dan kapur pada bagian tubuh yang sakit. Dengan lidah dan bibir daun tersebut digosok-gosok sampai timbul cairan merah yang dianggap perdarahan. Pengobatan dengan cara ini khusus pada wanita saja. Prinsip ini sama persis pada masyarakat Jawa seperti kerok.




4.      Pola Pengobatan Injak. Pola injak dikenal oleh suku bangsa yang tinggal disepanjang sungai Tor di daerah Sarmi. Prinsip dari pengobatan ini adalah bahwa penyakit itu terjadi karena tubuh kemasukan roh, maka dengan menginjak-injak tubuh orang yang sakit dimulai pada kedua tungkai, dilanjutkan ketubuh sampai akhirnya ke kepala, maka injakan tersebut akan mengeluarkan roh jahat dari dalam tubuh.




5.      Pola Pengobatan Pengurutan. Pola pengurutan dikenal oleh suku bangsa yang tinggal di daerah selatan Merauke yaitu suku bangsa Asmat, dan selatan kabupaten Jayapura yaitu suku bangsa Towe. Prinsip dari pola pengobatan ini adalah bahwa penyakit itu terjadi karena tubuh kemasukan roh, maka dengan mengurut seluruh tubuh penderita, maka akan keluar roh jahat dari dalam tubuhnya. Orang Asmat menggunakan lendir dari hidung sebagai minyak untuk pengurutan. Sedangkan pada suku bangsa Towe penyebab penyakit adalah faktor empirik dan magis. Dengan menggunakan daun-daun yang sudah dipilih, umunya baunya menyengat, dipanaskan kemudian diurutkan pada tubuh penderita.




6.      Pola Pengobatan Ukup. Pola ukup dikenal oleh suku bangsa yang tinggal di selatan kabupaten Jayapura berbatasan dengan kabupaten Jayawijaya yaitu suku bangsa Towe, Ubrup. Prinsip dari pengobatan ini adalah bahwa penyakit terjadi karena tubuh kemasukan roh, hilang keseimbangan tubuh dan jiwa, maka dengan mandi uap dari hasil ramuan daun-daun yang dipanaskan dapat mengeluarkan roh jahat dan penyebab empirik penyakit.




Rabu, 14 Mei 2014

makalah malapraktik



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Mengamati pemberitaan media massa akhir-akhir ini, terlihat peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis dokter yang berdampak buruk terhadap pasiennya. Dalam rentang dua bulan terakhir ini, media massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada dokter, tenaga medis lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi munculnya gugatan-gugatan malpraktik tersebut dan semuanya berangkat dari kerugian psikis dan fisik korban. Mulai dari kesalahan diagnosis dan pada gilirannya mengimbas pada kesalahan terapi hingga pada kelalaian dokter pasca operasi pembedahan pada pasien (alat bedah tertinggal didalam bagian tubuh), dan faktor-faktor lainnya.
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering diberitakan di media masa. Namun, sampai kini, belum ada yang tuntas penyelesaiannya. Putusan pengadilan apakah ada kelalaian atau tidak atau tindakan tersebut merupakan risiko yang melekat pun belum pernah diambil. Masyarakat hanya melihat dampak dan akibat yang timbul dari tindakan malpraktik tersebut. Semua bergantung kepada si penafsir masing-masing (keluarga, media massa, pengacara), dan tidak ada proses hukumnya yang tuntas. Karena itu sangat perlu bagi kita terutama tenaga medis untuk mengetahui sejauh mana malpraktek ditinjau dari segi etika dan hukum.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian malpraktik ?
2.      Apa saja jenis – jenis malpraktik ?
3.      Bagaimana cara mencegah malpraktek ?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian malpraktek
2.      Untuk mengetaahui dan memahami jenis-jenis malpraktek
3.      Memahami upaya pencegahan malpraktek.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN MALPRAKTEK
      Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Berlakunya norma etika dan norma hukum dalam profesi kesehatan. Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.

B.    JENIS – JENIS MALPRAKTEK
Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice.
1.      Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :

a.      Perbuatan tersebut  merupakan perbuatan tercela.
b.      Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan.
·        Criminal malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis (pasal 299 KUHP).
·        Criminal malpractice yang bersifat ceroboh misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
·        Criminal malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan
2.      Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
a.      Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b.      Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c.      Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d.      Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya
3.      Administrative malpractice
Tenaga bidan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga bidan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.

C.    MALPRAKTEK DITINJAU DARI ETIKA DAN HUKUM
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering diberitakan di media masa. Namun, sampai kini, belum ada yang tuntas penyelesaiannya. Tadinya masyarakat berharap bahwa UU Praktik Kedokteran itu akan juga mengatur masalah malpraktek medik. Namun, materinya ternyata hanya mengatur masalah disiplin, bersifat intern. Walaupun setiap orang dapat mengajukan ke Majelis Disiplin Kedokteran, tetapi hanya yang menyangkut segi disiplin saja. Untuk segi hukumnya, undang-undang merujuk ke KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bila terjadi tindak pidana.  
Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Malpraktek meliputi pelanggaran kontrak (breach of contract), perbuatan yang disengaja (intentional tort), dan kelalaian (negligence). Kelalaian lebih mengarah pada ketidaksengajaan (culpa), sembrono dan kurang teliti. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, selama tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “de minimis noncurat lex”, hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele.
Secara substansial, RUU yang terdiri dari 182 pasal ini memuat pasal-pasal yang bermakna universal dengan teori-teori pembelaan dokter yang umumnya digunakan dalam peradilan. RUU Praktek Kedokteran memungkinkan sebuah sistem untuk meregulasi pelayanan medis yang terstandarisasi dan terkualifikasi sehingga probabilitas terjadinya malpratek dapat dieliminasi seminimal mungkin. Dengan dicantumkannya peraturan pidana dan perdata serta peradilan profesi tenaga medis, harapan perlindungan terhadap pasien dapat terealisasi.

D.    PENCEGAHAN MALPRAKTEK
Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan. Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
1.      Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
2.      Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
3.      Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
4.      Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
5.      Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.




















BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. Malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Adapun jenis malpraktek terbagi menjadi 3 yaitu criminal malpractice, civil malpractice dan administrative malpractice.
Upaya mencegah terjadinya tindakan malpraktek:
1.      Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
2.      Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
3.      Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
4.      Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
5.      Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

B.    SARAN
Adapun saran penulis adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai jasa layanan kesehatan lebih bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan.
2.      Sebaiknya lakukanlah layanan kesehatan secara hati-hati dan professional.
3.      Sebagai pengguan jasa layanan kesehatan (masyarakat) sebaiknya lebih teliti dalam mengurusi masalah kesehatan.




























DAFTAR PUSTAKA

Ameln,F., 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta.
Dahlan, S., 2002, Hukum Kesehatan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Guwandi, J., 1993, Malpraktek Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
Mariyanti, Ninik, 1988, Malpraktek Kedokteran, Bina Aksara, Jakarta.

Referensi:
http://kamuskesehatan.com/arti/malpraktik

Sabtu, 26 April 2014

SAYA DAN WESLY

Nama : Rispa Ayu Astuty
TTL  : Timika 14 Agustus 1993
Hobby : Renang, Dengar Musik, Berdoa, Mengamati Fashion
Cita-cita : Sarjana SKM yang jadi anggota DPR, dan sebagai tenaga septy di INDUSTRI pertambangan *amin*
Warna Fav : Merah \m/
Makanan Fav : Rendang
Bukan Fans Fanatic, Hate K'POP atau sejenisnya tpi suka sama CJR hehe...
Oke, saya adalah orang yang bisa di bilang sering berubah-ubah bukan wujudnya loh yaaa tpi emosinya. bisa tiba-tiba marah, tertawa, gokil, kocak, kalem dan yang lain sebagainya. Saya realistis, tidak suka cowo yang miskin dan tidak suka cowo tukang pamer, kalo kaya yah kaya ajah gak prlu semua orang tau ! Saya senang kalo di kasi kejutan kecil yang menyenangkan.Punya banyak keinginan tapi sulit untuk di wujudkan, krn yah bgtulah ekonomi keluarga sy cukup tidak lebih dan tidak kurang *alhamdulillah*
saya punya pacar namanya Muhammad Wesly Nian Pratama. orangnya baik, sabar, dewasa, bijaksana, rajin sholat, dan calon imam terbaik yang pernah saya temukan. Luar biasanya ALLAH yang sudah ciptakan makhluk seperti dia. Wesly selalu mengerti keadaan emosi saya yang tidak menentu dan selalu sabar *alhamdulillah*. Tp kadang sih saya mengharapkan yang lain dari dia, kadang saya mau dia tau apa yang saya mau dan saya juga sebenarnya tidak tau apa yang saya mau, entah mgkin karena sy yang tidak pernah melihat dari sisi dia yang selalu siap sedia dengan apa yang saya utarakan dan sllu turuti apa mau saya ? aaahh terselah, intinya apapun perkataan kasar yang pernah keluar itu hanya emosi sesaat dan terimakasi karena selalu mengerti saya.
ini wesly dan saya
wesly dan keluarga saya
tapi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran, pada umumnya wanita mmg seperti itu karena wanita sangat di pengaruhi oleh hormonnya yang bisa tiba-tiba senang dan tiba-tiba marah atau bahkan tiba-tiba tertawa. wanita itu adalah makhluk yang sangat sulit di mengerti. wanita sering marah dan mengelurkan kata-kata kasar tpi pada dasarnya hatinya tetap kokoh di satu hati, so wanita tipe ini adalh wanita yang setia. ini sih menurut saya yah, klo ada wanita yg sama seperti gmbran di atas tpi tidak setia???? wah lain cerita tuh hehe..
OKAY, cukup ! see yaaaaaa

Biografi menjadi mahasiswa

oke, seperti yang sudah saya ungkapkan di awal bhwa melalui blog ini saya mencurahkan apa yang saya rasakan. hehe...
saya adalah anak dari H. Machmud dan Hj. Farida lahir 14 agustus 1993, anak ke dua dari 4 bersaudara. sekarang saya kuliah di UIN Alauddin Makassar, KULIAH disini tidak pernah terbayangkan sebelumnya krn saya tidak pernah punya cita-cita untuk kuliah apalagi menjadi sarjana yang saya tau dlm diri saya adalah saya hanya ingin sukses dengan cara halal tanpa harus jadi sarjana, tanpa harus membebani orang tua. tapi kenapa saya bisa kuliah ?????? nah loh ??? bingungkan ? sama saya juga :D 
oke bgini, awalnya pas lulus SMK thun 2011 saya kerja di RS Angkatan Udara, Di Apotik (Lab), dan di klinik (Lab). saya lulusan SMK Analis Kesehatan Jayapura-Papua, dan ke makassar ikut mama. sebenarnya sekedar pindah saja tanpa tau apa yang harus saya lakukan di kota ini ? dan tidak lama setelah itu ada teman yang kerja di bank dan menawarkan pekerjaan sebagai pegawai bank bagian KTA (kredit tanpa anggunan), singkat cerita saya mendapat info tentang test untuk masuk perguruang tinggi, iseng-iseng mendaftar sok sibuk pulang balik ngurus berkas dan tibalah saat test itu di mulai. dan test pertama saya datang terlambat bergaya ala preman (beeeeeehhhh) *ketuk pintu* "PAGI" lgsung duduk di bangku yang kosong di perhatikan semua orang dlm ruangan dan di marah sama pembimbing dalam ruangan tpi masa bodohlah. *pembagian lembaran soal dan jawaban* *baca soal tanpa menjawab* *teeeeeeeeeeeet* bunyi bel peringatan waktu sisa 45 menit dan saat itulah saya mengarsir jawaban sesuka saya hehe .. bgini terus sampai hari terakhir test, singkat cerita waktupun berjalan hingga saat pendengaran hasil test. *buka website* daaaaaaann jenjenjeeeeeeng !!!!!!!!!!!!!! tulisannya ISI NAMA DAN NOMOR TEST -____- *loadiiiiiing* dan RISPA AYU ASTUTY LULUS *strike face*. tidak senang dan tidak sedih hahaha *FLAT* jalani hidup sebagai MABA status baru seorang Rispa Ayu yang sebenarnya kebal BGT sama yang namanya  pasal SENIORITAS. dan 2013 menjadi tahun dimana saya mengenyam pendidikan sebagai MAHASISWA ! jurusan yang saya pilih terpaksa ini krn awalnya cuma iseng-iseng dan ternyata setelah di lewati saya BERSYUKUR bisa berada di jurusan ini. Allah itu AMAZING you know ? semua adalah rencana ALLAH dan inilah pilihan ALLAH dan inilah takdir untuk saya. walaupun kesininya saya banyak mengeluh sama TUGAS tpi inilah hidup guys !!! Bukan hidup namanya klo gak ada masalah semua pasti bisa di lewati kalo selalu bersyukur !! mulailah dengan bersyukur dan rasakan hidup ini nikmat untuk di jalani :)

Senin, 14 April 2014

SUSAH SENANG BERSAMA

Sekilas tentang saya dan sahabat saya dari berbagai kota. 












PERCOBAAN

saya pengguna baru blog, blm banyak ngerti tentang blog. tujuan saya bikin blog krn saya orgnya suka curhat melalu tulisan diketik ataupun di tulis .. nah curhat seperti ini paling tidak bisa membuat sedikit lebih legah lah . alhamdulillah yaaah :D sekarang lagi gak galau, jadi belum ada yang mau saya ceritakan. hehe... paling cuma minta komentar. kali aja ada yang tau banyak tentang blog gitu ? mgkin bisa sharing ? ini percobaan pertama membuat blog :D