BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Mengamati pemberitaan media massa akhir-akhir ini, terlihat peningkatan dugaan kasus
malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama yang berkenaan
dengan kesalahan diagnosis dokter yang berdampak buruk terhadap pasiennya.
Dalam rentang dua bulan terakhir ini, media massa marak memberitahukan tentang kasus
gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada dokter, tenaga medis
lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa
medis yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian
medis. Ada
berbagai faktor yang melatarbelakangi munculnya gugatan-gugatan malpraktik
tersebut dan semuanya berangkat dari kerugian psikis dan fisik korban. Mulai
dari kesalahan diagnosis dan pada gilirannya mengimbas pada kesalahan terapi
hingga pada kelalaian dokter pasca operasi pembedahan pada pasien (alat bedah
tertinggal didalam bagian tubuh), dan faktor-faktor lainnya.
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering diberitakan di
media masa. Namun, sampai kini, belum ada yang tuntas penyelesaiannya. Putusan
pengadilan apakah ada kelalaian atau tidak atau tindakan tersebut merupakan
risiko yang melekat pun belum pernah diambil. Masyarakat hanya melihat dampak
dan akibat yang timbul dari tindakan malpraktik tersebut. Semua bergantung kepada si penafsir masing-masing
(keluarga, media massa,
pengacara), dan tidak ada proses hukumnya yang tuntas. Karena itu sangat perlu
bagi kita terutama tenaga medis untuk mengetahui sejauh mana malpraktek
ditinjau dari segi etika dan hukum.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian malpraktik ?
2.
Apa saja jenis – jenis malpraktik
?
3.
Bagaimana cara mencegah
malpraktek ?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian
malpraktek
2.
Untuk mengetaahui dan memahami
jenis-jenis malpraktek
3.
Memahami upaya pencegahan malpraktek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MALPRAKTEK
Malpraktek
merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi
yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek”
mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti
“pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian
tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan
yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Sedangkan difinisi
malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan
untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan
merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka
menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance
Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Berlakunya norma etika dan norma
hukum dalam profesi kesehatan. Di dalam setiap profesi termasuk
profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu
apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau
dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut
ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.
B.
JENIS – JENIS MALPRAKTEK
Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori
sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil
malpractice dan Administrative malpractice.
1.
Criminal malpractice
Perbuatan
seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan
tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela.
b. Dilakukan dengan sikap batin
yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan.
·
Criminal malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia
(pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu
(pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis (pasal 299 KUHP).
·
Criminal malpractice yang bersifat ceroboh misalnya melakukan tindakan
medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
·
Criminal malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan
luka, cacat atau meninggalnya pasien.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat
individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain
atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan
2.
Civil malpractice
Seorang tenaga
kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan
kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati
(ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice
antara lain:
a.
Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b.
Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c.
Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak
sempurna.
d.
Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau
korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius
liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat
bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan)
selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya
3.
Administrative malpractice
Tenaga bidan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala
tenaga bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa
dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan
berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi
tenaga bidan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin
Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga bidan. Apabila aturan
tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan
melanggar hukum administrasi.
C. MALPRAKTEK DITINJAU DARI ETIKA DAN HUKUM
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering
diberitakan di media masa. Namun, sampai kini, belum ada yang tuntas
penyelesaiannya. Tadinya masyarakat berharap bahwa UU Praktik Kedokteran itu akan
juga mengatur masalah malpraktek medik. Namun, materinya ternyata hanya
mengatur masalah disiplin, bersifat intern. Walaupun setiap orang dapat
mengajukan ke Majelis Disiplin Kedokteran, tetapi hanya yang menyangkut segi
disiplin saja. Untuk segi hukumnya, undang-undang merujuk ke KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) bila terjadi tindak pidana.
Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku
orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk
dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab
memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan
cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga
terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar,
jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya
berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain,
terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap
pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat.
Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk
eksekutif lain di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan
bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang
apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Malpraktek meliputi pelanggaran kontrak (breach of
contract), perbuatan yang disengaja (intentional tort), dan kelalaian
(negligence). Kelalaian lebih mengarah pada ketidaksengajaan (culpa), sembrono
dan kurang teliti. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan,
selama tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang
itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “de minimis noncurat lex”,
hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele.
Secara substansial, RUU yang terdiri dari 182 pasal ini
memuat pasal-pasal yang bermakna universal dengan teori-teori pembelaan dokter
yang umumnya digunakan dalam peradilan. RUU Praktek Kedokteran memungkinkan
sebuah sistem untuk meregulasi pelayanan medis yang terstandarisasi dan
terkualifikasi sehingga probabilitas terjadinya malpratek dapat dieliminasi
seminimal mungkin. Dengan dicantumkannya peraturan pidana dan perdata serta
peradilan profesi tenaga medis, harapan perlindungan terhadap pasien dapat
terealisasi.
D. PENCEGAHAN MALPRAKTEK
Upaya
pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan. Dengan adanya kecenderungan masyarakat
untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam
menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
1.
Tidak
menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian
berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil
(resultaat verbintenis).
2.
Sebelum
melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent. Mencatat semua tindakan
yang dilakukan dalam rekam medis.
3.
Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior
atau dokter.
4.
Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan
memperhatikan segala kebutuhannya.
5.
Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan
masyarakat sekitarnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Malpraktek berarti pelaksanaan
atau tindakan yang salah. Malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari
seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu
pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Adapun jenis malpraktek terbagi menjadi 3 yaitu criminal malpractice, civil malpractice dan
administrative malpractice.
Upaya mencegah terjadinya tindakan malpraktek:
1.
Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan
keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning
verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
2.
Sebelum melakukan intervensi agar selalu
dilakukan informed consent.
Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
3.
Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada
senior atau dokter.
4.
Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan
memperhatikan segala kebutuhannya.
5.
Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan
masyarakat sekitarnya.
B.
SARAN
Adapun saran penulis adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai jasa layanan kesehatan lebih bertanggung jawab
dengan apa yang dilakukan.
2.
Sebaiknya lakukanlah layanan kesehatan secara hati-hati
dan professional.
3.
Sebagai pengguan jasa layanan kesehatan (masyarakat)
sebaiknya lebih teliti dalam mengurusi masalah kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ameln,F.,
1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta.
Dahlan, S.,
2002, Hukum Kesehatan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Guwandi, J.,
1993, Malpraktek Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
Mariyanti,
Ninik, 1988, Malpraktek Kedokteran, Bina Aksara, Jakarta.
Referensi:
http://kamuskesehatan.com/arti/malpraktik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar